HAK UNTUK MENDAPATKAN INFORMASI DALAM PENDIDIKAN KESEHATAN
TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI
A.
KONSEP
KESEHATAN REPRODUKSI
1. Definisi
Kesehatan Reproduksi
a. Definisi
Sehat (WHO)
Keadaan
sejahtera fisik, mental, dan sosial yang utuh. Jadi sehat berarti bukan
sekedar tidak ada penyakit ataupun kecacatan, tetapi juga kondisi psikis dan
sosial yang mendukung perempuan untuk melalui proses reproduksi baik perempuan
maupun laki-laki berhak mendapatkan standar kesehatan yang setinggi-tingginya,
karena kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dunia
internasional
b. Definisi
Kesehatan Reproduksi
Istilah
reproduksi berasal dari kata “re” yang artinya kembali dan kata produksi yang
artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi mempunyai arti suatu
proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi kelestarian
hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh yang
berfungsi untuk reproduksi manusia.
Menurut BKKBN,
(2001), defenisi kesehatan reproduksi adalah kesehatan secara fisik, mental,
dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua hal yang berhubungan dengan
sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan hanya kondisi yang bebas
dari penyakit dan kecacatan
Menurut ICPD
(1994) kesehatan reproduksi adalah sebagai hasil akhir keadaan sehat sejahtera
secara fisik, mental, dan sosial dan tidak hanya bebas dari penyakit atau
kecacatan dalam segala hal yang terkait dengan sistem, fungsi serta proses
reproduksi.
Menurut Drs.
Syaifuddin kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan kesehatan dimana suatu
kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan yang khususnya testis
menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel kelamin perempuan.
Menurut Ida Bagus Gde
Manuaba, 1998 kesehatan reproduksi adalah kemampuan seseorang untuk dapat
memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur kesuburannya dapat menjalani
kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan bayi tanpa resiko apapun
(Well Health Mother Baby) dan selanjutnya mengembalikan kesehatan dalam batas
normal.
Menurut WHO
kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial
yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek
yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan prosesnya.
Menurut Depkes
RI, 2000 kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sehat secara menyeluruh
mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi
serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan reproduksi bukannya kondisi
yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan
seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sesudah menikah..
Kesehatan
reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan
kehidupan sosial,yang berkaitan dengan alat,fungsi serta proses reproduksi.
Dengan demikian kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi bebas dari
penyakit,melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang
aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.
2. Ruang
Lingkup Kesehatan Reproduksi
Menurut
Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi sebenarnya sangat luas,
sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena mencakup keseluruhan
kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang
lingkup kesehatan reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup
(life-cycle approach), sehingga
diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan dapat dilaksanakan. Secara lebih
luas, ruang lingkup kespro meliputi :
a. Kesehatan
ibu dan bayi baru lahir
b. Keluarga
Berencana
c. Pencegahan
dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), termasuk PMS-HIV / AIDS
d. Pencegahan
dan penangulangan komplikasi aborsi
e. Kesehatan
Reproduksi Remaja
f. Pencegahan
dan Penanganan Infertilitas
g. Kanker pada
Usia Lanjut dan Osteoporosis
h. Berbagi aspek
Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi genetalia, fistula
dll.
Pendekatan yang
diterapkan dalam menguraikan ruang lingkup kesehatan reproduksi adalah
pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan kekhususan kebutuhan
penanganan sistem reproduksi pada setiap fase kehidupan, serta kesinambungan
antar-fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan reproduksi
pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak ditangani dengan
baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan selanjutnya.
Masa-masa tersebut meliputi:
a. ibu
hamil dan konsepsi
b. Bayi
dan anak
c. Remaja
d. Usia subur
e. Usia
lanjut
B.
HAK
KESEHATAN REPRODUKSI
1. Definisi
Hak Kesehatan Reproduksi
Hak Reproduksi
adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan
bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki
anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk
mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan seksual
(ICPD, Kairo 1994).
Sedangkan
menurut Depkes RI hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh
setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas
sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung
jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar
anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi
ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia
internasional (Depkes RI, 2002).
2. Prinsip
Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
a.
Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya
terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh
mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
b.
Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan
sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi
dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
c.
Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan
dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan
diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan
sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi.
d.
Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan,
dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri
oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat
tertentu.
e.
Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang
mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan
hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi,
politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan
interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu
kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai
pendekatan transdisiplin.
3. Hak-hak
Reproduksi menurut ICPD
a. Hak mendapat
informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
b. Hak mendapat
pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi
c. Hak
kebebasan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi
d. Hak
untuk dilindungi dari kematian karena kehamilan
e. Hak
untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran anak
f. Hak atas
kebebasan dan keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
g. Hak untuk
bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari
perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
h. Hak
mendapatkan manfaat kemajuan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan
reproduksi
i.
Hak atas kerahasiaan pribadi berkaitan dengan pilihan
atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
j.
Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
k. Hak untuk
bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan
reproduksi
l.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam
politik yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
4.
Hak-hak reproduksi
menurut Piagam IPPF/PKBI
a. Hak untuk
hidup
b. Hak
mendapatkan kebebasan dan keamanan
c. Hak
atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
d. Hak privasi
e. Hak
kebebasan berpikir
f. Hak atas
informasi dan edukasi
g. Hak memilih
untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
h. Hak untuk
memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
i.
Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
j.
Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
k. Hak atas
kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
l.
Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan
pengobatan
5. Hak
Asasi Manusia Terkait dengan Kesehatan
a.
Deklarasi Universal HAM 1948
Hak kebebasan mencari jodoh dan
membentuk keluarga, perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka
(Pasal 16). Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan
keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
b.
UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi
Terhadap Wanita: Jaminan persaman hak ats jaminan kesehatan dan keselamatan
kerja, termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan keturunan
(Pasal 11 ayat 1f). Jaminan hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi atas
dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
c.
Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan
kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
d.
Jaminan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh
fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan
dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
e.
Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan
perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita
(pasal 16 ayat 1).
f.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua
kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan
berkembang secara layak (Pasal 11). Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu (Pasal 30). Serta hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi
manusia (Pasal 45).
g.
Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2). Hak atas pemenuhan
kebutuhan dasar auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3). Hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27). Dalam pemenuhan hak asasi manusia,
laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama
(Pasal 39).
h.
Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus
dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam
keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita
(Pasal 49 ayat 2).
i.
Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan
fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
j.
Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan
suaminya dalam ikatan perkawainan (Pasal 51).
6.
Pentingnya wanita mendapatkan hak reproduksi dan akses
pelayanan kesehatan
Hak Reproduksi
maupun akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah
penting, sehingga perempuan dapat:
a.
Mempunyai pengalaman dalam kehidupan seksual yang
sehat, terbebas dari penyakit, kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan,
atau kematian yang berhubungan dengan reproduksi dan seksualitas
b.
Mengatur kehamilannya secara aman dan efektif sesuai
dengan keinginannya, menghentikan kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga
kehamilan sampai waktu persalinan
c.
Mendorong dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti
juga ketika mereka menginginkan kesehatan bagi dirinya sendiri.
C.
INFORMASI
KESEHATAN REPRODUKSI
Pentingnya Informasi Kesehatan Reproduksi untuk remaja antara lain:
a.
Meningkatkan kesadaran dan pemahaman
remaja maupun orang
dewasa mengenai pentingnya kesehatan remaja (KRR)
dewasa mengenai pentingnya kesehatan remaja (KRR)
b.
Mempersiapkan remaja menghadapi dan melewati
masa pubertas yang cukup berat
c.
Melindungi anak dan remaja dari berbagai
resiko kesehatan reproduksi
terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/ AIDS serta
kehamilan tak diharapkan
terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan HIV/ AIDS serta
kehamilan tak diharapkan
d.
Membuka akses pada informasi dan
pelayanan kesehatan reproduksi
remaja melalui sekolah maupun luar sekolah
remaja melalui sekolah maupun luar sekolah
D.
PENDIDIKAN KESEHATAN
REPRODUKSI
1.
Pengertian Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Pendidikan
Seks)
Pendidikan seks adalah suatu
informasi mengenai persoalan seksualitas manusia yang jelas dan benar.
Informasi itu meliputi proses terjadinya pembuahan, kehamilan, kelahiran, tingkah
laku seksual, hubungan seksual, dan aspek-aspek kesehatan, kejiwaan dan
kemasyarakatan.
Pendidikan seks atau pendidikan
mengenai kesehatan reproduksi sudah seharusnya diberikan kepada anak-anak yang
sudah beranjak dewasa atau remaja, baik melalui pendidikan formal maupun
informal.
2.
Pentingnya Pendidikan Kespro
Anak-anak dan
remaja rentan terhadap informasi yang salah mengenai seks. Jika tidak
mendapatkan pendidikan seks yang sepatutnya, mereka akan termakan mitos-mitos
tentang seks yang tidak benar. Informasi tentang seks sebaiknya didapatkan
langsung dari orang tua yang memiliki perhatian khusus terhadap anak-anak
mereka.
Beberapa hal
pentingnya pendidikan seks:
a. Untuk
mengetahui informasi seksual bagi remaja
b. Memiliki
kesadaran akan fungsi-fungsi seksual
c. Memahami
masalah-masalah seksualitas remaja
d. Memahami
faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya masalah-masalah seksualitas.
3.
Tahapan Pemberian Pendidikan Kespro
Berikut ini tahapan usia dalam memberikan pendidikan
kesehatan reproduksi sejak usia dini :
a.
Balita (1-5 tahun), pada usia ini penamaan pendidikan seks cukup mudah
dilakukan yaitu hanya perlu mengenalkan kepada anak tentang organ reproduksi
yang dimiliki secara singkat. Dapat dilakukan ketika memandikan si anak dengan
memberitahu organ yang dimilikinya, namun jangan memberikan pembelajaran
ketelanjangan karena biasanya ada orang tua yang memandikan anaknya bersamaan
ketika sedang mandi juga. Pada usia ini juga perlu ditandaskan tentang sikap
asertif yaitu berani berkata tidak kepada orang lain yang akan berlaku tidak
senonoh
b. Usia 3 –
10 tahun, pada usia ini, biasanya mulai aktif bertanya tentang seks. Misalnya
anak akan bertanya dari mana ia berasal. Atau pertanyaan umum mengenai
asal-usul bayi. Jawab yang sederhana dan terus terang.
c. Usia menjelang
remaja
Saat anak semakin berkembang, mulai saatnya
diterangkan mengenai menstruasi, mimpi basah, dan juga perubahan-perubahan
fisik yang terjadi pada seseorang remaja. Kita bisa menerangkan bahwa si gadis
kecil akan mengalami perubahan bentuk payudara, atau terangkan akan adanya
tumbuh bulu-bulu di sekitar alat kelaminnya.
d. Usia
Remaja
Pada saat ini, seorang remaja akan mengalami banyak
perubahan secara seksual. Kita perlu lebih intensif menanamkan nilai moral yang
baik kepadanya. Berikan penjelasan mengenai kerugian seks bebas seperti
penyakit yang ditularkan dan akibat-akibat secara emosi.
Demikian beberapa metode yang dapat dilakukan dalam memberikan pendidikan
seks pada anak. Menurut penelitian, pendidikan seks sejak dini akan menghindari
kehamilan di luar pernikahan saat anak-anak bertumbuh menjadi remaja dan saat
dewasa kelak. Tidak perlu tabu membicarakan seks dalam keluarga. Karena anak
perlu mendapatkan informasi yang tepat dari orangtuanya, bukan dari orang lain
tentang seks
E. ICPD (International Conference
on Population and Development)
International Conference on
Population and Development (ICPD) tahun 1994 mengartikan pendekatan
untuk memperoleh hak-hak akan kesehatan reproduksi remaja secara luas.
1994 adalah hak remaja untuk memperoleh informasi
dan pelayanan reproduksi termasuk juga mendapatkan konseling yang benar. Berikut adalah hak-hak yang tercantum dalam ICPD Cairo 1994 :
1.
Hak mendapat informasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi
2.
Hak mendapat pelayanan dan
kesehatan reproduksi
3.
Hak untuk kebebasan berfikir
dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya.
4.
Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak
kelahiran anak
5.
Hak untuk hidup dan terbebas dari
resiko kematian karena kehamilan, kelahiran karena
masalah jender.
6.
Hak atas kebebasan dan pelayanan dalam
pelayanan kesehatan reproduksi
7.
Hak untuk bebas dari penganiayan dan
perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi
8.
Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil
kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi
9.
Hak atas kerahasiaan pribadi dalam
menjalankan kehidupan dalam reproduksisnya
10.
Hak untuk membangun dan merencanakan
keluarga
11.
Hak atas kebebasan berkumpul dan
berpartisipasi dalam berpolitik yang bernuansa kesehatan reproduksi
12.
Hak atas kebebasan dari segala bentuk
diskriminasi dalam kesehatan reproduksi.
Hasil-hasil ICPD secara khusus
menunjukkan perlunya para orang tua dan orang dewasa lainnya sesuai dengan kapasitasnya, untuk melakukan
bimbingan mengenai hal ini kepada remaja untuk mengetahui hak-hak mereka
terhadap informasi dan pelayanan KRR. Program Aksi yang diangkat dalam ICPD
meminta pemerintah untuk secara bersungguh-sungguh mengatasi segala rintangan
mengenai pelayanan kesehatan reproduksi remaja dan untuk menganjurkan para
providers (petugas) agar lebih terbuka terhadap klien remajanya. Tujuan yang
jelas dari ICPD adalah untuk mendorong suatu "tingkah laku seksual dan
reproduksi yang sehat dan bertanggung jawab, termasuk mengendalikan diri secara
sadar" di antara kaum remaja dan untuk mengurangi angka kehamilan pada
masa muda (remaja). Pada tahun 1995, para delegasi Konferensi Wanita Dunia juga
telah menegaskan kembali tujuan dari ICPD tersebut. Kebutuhan Kesehatan
Reproduksi Remaja (KRR) selanjutnya ditekankan melalui tinjauan lima tahunan
ICPD pada tahun 1999.
F. Problematika Remaja Akibat Kurangnya Informasi Kesehatan Reproduksi
Pengertian Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi
milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak
mendapatkan pengajaran, hak mengeluarkan pendapat. Informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan
yang terdiri dari order
sekuens
dari simbol,
atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan. Informasi
dapat direkam atau ditransmisikan. Menurut psikologi,
remaja adalah suatu periode transisi dari masa awal anak anak hingga masa awal
dewasa, yang dimasuki pada usia kira kira 10 hingga 12 tahun dan berakhir pada
usia 18 tahun hingga 22 tahun.
Masa remaja merupakan periode yang rentan terhadap
pergaulan dan dunia yang baru. Secara kodrati dan psikologi, remaja membutuhkan
pendampingan dari orang tua maupun guru ketika berada di sekolah. Orang tua
maupun guru harus memberikan informasi yang memuaskan dan tepat kepada para remaja
khususnya mengenai masalah reproduksi. Pertumbuhan remaja akan disertai dengan
perkembangan reproduksinya. Pada masa ini, mereka akan mencari tahu dan
penasaran dengan perubahan yang dialami baik fisik maupun mental. Kurangnya
pendampingan akan menjadikan mereka salah dalam memahami maupun menggunakan
organ reproduksinya. Kita ketahui bersama perkembangan teknologi sangat pesat
dan konsumsi tertinggi adalah pada masa remaja. Jadi tidak heran jika remaja
merupakan sasaran yang empuk, karena pada masa itu, para remaja merasa ingin
tahu dengan hal-hal yang baru. Menurut Undang-undang remaja juga memiliki hak
untuk memperoleh informasi mengenai kesehatan reproduksi. Tujuannya adalah agar
remaja mampu dan berhasil melalui masa remajanya dengan baik. Masa depan bangsa
ada di tangan remaja. Merekalah para remaja yang memiliki energi yang besar
untuk berkarya. Karena itu mereka harus mendapatkan informasi yang cukup
mengenai kesehatan reproduksinya. Karena keberhasilannya menjaga kesehatan saat
ini akan menentukan kesehatannya di masa yang akan datang.
Masa remaja adalah masa peralihan atau transisi dari masa anak-anak ke masa
dewasa. Pada masa itu remaja sering diliputi oleh banyak ketidaktahuan tentang
perkembangan dirinya yang dapat me-nimbulkan problematika tersendiri.
Problematika yang banyak dihadapi oleh remaja tidak lain bersumber pada
kurangnya informasi tentang perubahan dalam dirinya terutama yang terkait
dengan kesehatan reproduksi. Secara khusus kesehatan reproduksi memang tidak
dipelajari di sekolah seba-gai bagian dari kurikulum. Sedangkan di rumah dan di
lingkungan, juga tidak banyak informasi ter-buka mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan kesehatan reproduksi secara benar. Dalam Konferensi
Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD) di Kairo tahun 1994, telah
dirumuskan hak-hak reproduksi yang berlaku bagi setiap manusia tanpa pandang
bulu, dan sebagai konsekuensinya, remaja juga mempunyai hak reproduksi
sebagaimana yang lain. Belum terpenuhinya hak-hak reproduksi itu mengakibatkan
timbulnya masalah dan bahkan petaka (kematian) bagi remaja. Untuk terwujudnya
masa depan generasi penerus, maka pemenuhan hak-hak reproduksi remaja tidak
dapat ditunda-tunda lagi. Apalagi hasil konferensi ICPD dan MDG’s, mengharapkan
di akhir tahun 2015 nanti, minimal 90 persen dari seluruh jumlah remaja sudah
harus mendapatkan informasi tentang kesehatan reproduksi dan seksual serta
hak-hak yang menyertainya. Kalau memang negara komitmen dengan Goals itu, maka
negara juga harus memfasilitasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak de-mi
tercapainya tujuan itu. Agar Goals itu dapat tercapai maka harus diupayakan
beberapa tindakan. Pertama, melakukan peningkatan pengetahuan remaja mengenai
kesehatan reproduksi yang ditun-jang dengan materi komunikasi, informasi dan edukasi
(KIE), dan dilakukan secara proaktif melalui pendidikan formal maupun non
formal. Kedua, dalam lingkup kebijakan, pemerintah, para akademisi, organisasi
non pemerintah dan masyarakat, harus sepakat untuk tidak mengabaikan hak-hak
remaja sehingga masalah ketidaktahuan akan kesehatan reproduksi, aborsi,
kehamilan tak dike-hendaki, anemia, angka kematian ibu, dan lain sebagainya
dapat dikurangi. Ketiga, penelitian tentang kesehatan reproduksi remaja harus
lebih banyak dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan remaja dan
mengimplementasi undang-undang kesehatan reproduksi yang seharusnya menjadi hak
remaja. Keempat, dalam lingkup yang lebih praktis, harus mengadakan pelatihan
dan kaderisasi berkaitan dengan pemenuhan hak-hak kesehatan reproduksi remaja,
dan mulai memasukkan agenda kesehatan reproduksi remaja dan melaksanakannya di
setiap bidang pelayanan kesehatan di Indonesia.
UU nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan mencantumkan tentang Kesehatan Reproduksi pada Bagian Keenam pasal 71
sampai dengan pasal 77. Pada pasal 71 ayat 3 mengamanatkan bahwa kesehatan
reproduksi dilaksanakan melalui kegiatan promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif. Setiap orang (termasuk remaja) berhak memperoleh
informasi, edukasi, dan konseling mengenai kesehatan reproduksi yang benar dan
dapat dipertanggungjawabkan (pasal 72). Oleh sebab itu Pemerintah wajib
menjamin ketersediaan sarana informasi dan sarana pelayanan kesehatan
reproduksi yang aman, bermutu, dan terjangkau masyarakat, termasuk keluarga
berencana (pasal 73). Setiap pelayanan kesehatan reproduksi yang bersifat
promotif, preventif, kuratif, dan/atau rehabilitatif, termasuk reproduksi
dengan bantuan dilakukan secara aman dan sehat dengan memperhatikan aspek-aspek
yang khas, khususnya reproduksi perempuan (pasal 74). Setiap orang dilarang
melakukan aborsi kecuali yang memenuhi syarat tertentu (pasal 75 dan 76).
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak
bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma
agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 77)
Banyak pula kebijakan regional
yang memperhatikan upaya kesehatan reproduksi remaja terutama kesehatan
reproduksi wanita seperti Pendidikan Kesehatan seksual dan reproduksi
(Sri Lanka), Young Inspirers (India), Youth Advisory Centre (Malaysia), Development
and Family Life Education for Youth (Filipina).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar