HAK REPRODUKSI
A. Definisi Kesehatan
Reproduksi
Sehat (WHO) yaitu Keadaan sejahtera
fisik, mental, dan sosial yang utuh. Jadi sehat berarti bukan sekedar
tidak ada penyakit ataupun kecacatan, tetapi juga kondisi psikis dan sosial
yang mendukung perempuan untuk melalui proses reproduksi baik perempuan maupun
laki-laki berhak mendapatkan standar kesehatan yang setinggi-tingginya, karena
kesehatan merupakan hak asasi manusia yang telah diakui dunia internasional.
Istilah reproduksi berasal dari kata “re” yang artinya kembali dan
kata produksi yang artinya membuat atau menghasilkan. Jadi istilah reproduksi
mempunyai arti suatu proses kehidupan manusia dalam menghasilkan keturunan demi
kelestarian hidupnya. Sedangkan yang disebut organ reproduksi adalah alat tubuh
yang berfungsi untuk reproduksi manusia.
Menurut BKKBN, (2001), defenisi kesehatan reproduksi adalah
kesehatan secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial secara utuh pada semua
hal yang berhubungan dengan sistem dan fungsi serta proses reproduksi dan bukan
hanya kondisi yang bebas dari penyakit dan kecacatan.
Menurut ICPD (1994) kesehatan reproduksi adalah sebagai hasil akhir
keadaan sehat sejahtera secara fisik, mental, dan sosial dan tidak hanya bebas
dari penyakit atau kecacatan dalam segala hal yang terkait dengan sistem,
fungsi serta proses reproduksi.
Menurut Drs. Syaifuddin kesehatan reproduksi adalah suatu
keadaan kesehatan dimana suatu kegiatan organ kelamin laki-laki dan perempuan
yang khususnya testis menghasilkan spermatozoid dan ovarium menghasilkan sel
kelamin perempuan.
Menurut Ida Bagus Gde Manuaba, 1998 kesehatan reproduksi adalah
kemampuan seseorang untuk dapat memanfaatkan alat reproduksi dengan mengukur
kesuburannya dapat menjalani kehamilannya dan persalinan serta aman mendapatkan
bayi tanpa resiko apapun (Well Health Mother Baby) dan selanjutnya
mengembalikan kesehatan dalam batas normal.
Menurut WHO kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan sejahtera
fisik, mental dan sosial yang utuh bukan hanya bebas dari penyakit atau kecacatan
dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi dan
prosesnya.
Menurut Depkes RI, 2000 kesehatan reproduksi adalah suatu keadaan
sehat secara menyeluruh mencakup fisik, mental dan kehidupan sosial yang
berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi yang pemikiran kesehatan
reproduksi bukannya kondisi yang bebas dari penyakit melainkan bagaimana
seseorang dapat memiliki kehidupan seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan
sesudah menikah..
Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara menyeluruh mencakup
fisik, mental dan kehidupan sosial,yang berkaitan dengan alat,fungsi serta
proses reproduksi. Dengan demikian kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi
bebas dari penyakit,melainkan bagaimana seseorang dapat memiliki kehidupan
seksual yang aman dan memuaskan sebelum menikah dan sesudah menikah.
B.
Ruang Lingkup Kesehatan
Reproduksi Dalam Siklus Kehidupan
Menurut Depkes RI (2001) ruang lingkup kesehatan reproduksi
sebenarnya sangat luas, sesuai dengan definisi yang tertera di atas, karena
mencakup keseluruhan kehidupan manusia sejak lahir hingga mati. Dalam uraian tentang ruang lingkup kesehatan
reproduksi yang lebih rinci digunakan pendekatan siklus hidup (life-cycle
approach), sehingga diperoleh komponen pelayanan yang nyata dan
dapat dilaksanakan. Secara lebih luas, ruang lingkup kespro meliputi :
- Kesehatan
ibu dan bayi baru lahir
- Keluarga
Berencana
- Pencegahan
dan Penanggulangan Infeksi Saluran Reproduksi ( ISR ), trmasuk PMS-HIV /
AIDS
- Pencegahan
dan penangulangan komplikasi aborsi
- Kesehatan
Reproduksi Remaja
- Pencegahan
dan Penanganan Infertilitas
- Kanker
pada Usia Lanjut dan Osteoporosis
- Berbagi
aspek Kesehatan Reproduksi lain misalnya kanker serviks, mutilasi
genetalia, fistula dll.
Pendekatan yang diterapkan dalam menguraikan ruang lingkup kesehatan
reproduksi adalah pendekatan siklus hidup, yang berarti memperhatikan
kekhususan kebutuhan penanganan sistem reproduksi pada setiap fase kehidupan,
serta kesinambungan antar-fase kehidupan tersebut. Dengan demikian, masalah kesehatan
reproduksi pada setiap fase kehidupan dapat diperkirakan, yang bila tak
ditangani dengan baik maka hal ini dapat berakibat buruk pada masa kehidupan
selanjutnya
1.
ibu hamil dan konsepsi
2.
bayi dan anak
3.
remaja
4.
usia subur
5.
usia lanjut
C.
Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh setiap
orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas sosial,
suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab
(kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar anak,
serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi ini
didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia
internasional (Depkes RI, 2002).
Menurut Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat dijabarkan
secara praktis, antara lain :
1. Setiap
orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik.
Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin
keselamatan dan keamanan klien.
2. Setiap
orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak
memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan
manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan
untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
3. Setiap
orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif,
terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak
melawan hukum.
4. Setiap
perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang
memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan,
serta memperoleh bayi yang sehat.
5. Setiap
anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
6. Terhadap
pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan
bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
7. Setiap
remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan
benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani
kehidupan seksual yang bertanggungjawab
8. Setiap
laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan
akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS
Ada 12
hak reproduksi menurut ICPD Cairo 1994 yang sebaiknya diketahui, yaitu:
1. Hak untuk hidup
Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi
menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2. Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu
berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga
punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan
aborsi.
3. Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Hak untuk
bebeas dari segala bentuk pebedaan, termasuk dalam kehidupan seksual dan
reproduksi.
4. Hak atas kerahasian pribadi
Kita
punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi
layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
5. Hak atas kebebasan berfikir
Bebas
dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan dan tradisi yang
ngebatasin kemerdekaan kita untuk berfikir yentang kesehatan seksual dan
reproduksi.
6. Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk
mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi.
Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan
diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus
bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di
hakimi.
7. Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan
merencanakan keluarga
Memiliki
kebebasan untuk memilih tanpa paksaaan apalagi ancaman dari siapapun untuk
menikah dengan pasangan kita atau memilih untuk tidak menikah.
8. Hak
untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
Kebebasan
untuk memilih dan memutuskan ingin mempunyai anak atau tidak dan kapan
waktunya. Tidak boleh ada yang memaksa perempuan untuk punya anak atau
menggugurkan kandungannya.
9.
Hak atas
pelayanan dan perlindungan kesehatan
Hak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang tersedia termasuk
alat kontrasepsi. Pusat pelayanan harus membuat kita erasa aman dan nyaman.
10. Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kita
punya hak untuk dapat pelayanana kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir
yang aman dan dapat diterima.
11. Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk
membuat dan mengemukakakn pandangan kita sendiri tentang isu kesehatan
reproduksi dan seksual. Pandangan kita itu harus dipertimbangkan secara serius
oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kita juga punya hak untuk mengadakan
acara pertemuan atau diskusi tentang isu-isu kesehatan reproduksi dans seksual.
12. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Hak
untuk bilang tidak saat diminta melakukan hubungan seksual atau kegiatan apapun
yang tidak kita ungunkan, seperti disentuh atau dipaksa menyentuk ornag lain.
Termasuk hak-hak perlindungan anak dari perdagangan, eksploitasi dan
penganiayaan seksual. Kita juga punya hak untuk melindungi dari perkosaan,
kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
Menurut Piagam IPPF/PKBI Tentang Hak-hak reproduksi dan Seksual adalah:
1. Hak
untuk hidup
2. Hak
mendapatkan kebebasan dan keamanan
3. Hak
atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
4. Hak
privasi
5. Hak
kebebasan berpikir
6. Hak
atas informasi dan edukasi
7. Hak
memilih untuk menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah
keluarga
8. Hak
untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
9. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
10. Hak
untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
11. Hak
atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik
12. Hak
untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan
D. Upaya Dalam Menjamin Perlindungan Hak Reproduksi
- Pemerintah,
lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan
kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi;
- Hukum-hukum
dan kebijakan-kebijakan harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah
diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas
dan masalah reproduksi; dan
- Perempuan
dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar
pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas
hak-hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
- Konsep-konsep
kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil
kerja International Women’s Health Advocates Worldwide.
- Pelayanan
kesehatan reproduksi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perempuan
sebagaimana mereka inginkan, serta mengetahui bahwa kebutuhan-kebutuhan
ini sangat beragam dan saling terkait satu dengan yang lain.
E.
Hak Reproduksi maupun
akses untuk mendapatkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi adalah penting,
sehingga perempuan dapat:
1. Mempunyai
pengalaman dalam kehidupan seksual yang sehat, terbebas dari penyakit,
kekerasan, ketidakmampuan, ketakutan, kesakitan, atau kematian yang berhubungan
dengan reproduksi dan seksualitas
2. Mengatur
kehamilannya secara aman dan efektif sesuai dengan keinginannya, menghentikan
kehamilan yang tidak diinginkan, dan menjaga kehamilan sampai waktu persalinan
3. Mendorong
dan membesarkan anak-anak yang sehat seperti juga ketika mereka menginginkan
kesehatan bagi dirinya sendiri.
F.
Hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan
kesehatan reproduksi
Setiap
perempuan berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan perlindungan yang
memadai bagi kehidupan reproduksinya, termasuk agar terhindar dari kematian
akibat proses reproduksi, misalnya jaminan kesehatan agar perempuan terhindar
dari kematian akibat kehamilan atau melahirkan. Hak ini tidak boleh dibedakan
atau didiskriminasikan berdasarkan status perkawinan perempuan atau usia atau
status ekonominya. Semua perempuan baik remaja, lajang, maupun yang berstatus
menikah berhak untuk mendapatkan dan menikmati hak ini.
G. Implementasi
Pelayanan dan Perlindungan Kesehatan Reproduksi
Setiap para remaja berhak mendapatkan
suatu pelayanan dan perlindungan yang terkait dengan kehidupan reproduksinya.
Agar mereka terhindar dari resiko kematian yang di akibatkan oleh gamgguan pada
proses reproduksi meraka.
Kali ini saya akan mengambil sebuah
contoh dari hak pelayanan dan perlindungan kesehatan reproduksi. Saya mengambil
contoh ini berdasarkan masalah yang sering terjadi di lingkungan kita yakni
HIV/AIDS. Disini para penderita HIV/AIDS berhak mendapatkan pelayanan dan
perlindungan yang sesuai.
Kenapa meraka
harus mendapat hak tersebut...??
1. Meraka
berhak mendapatkan sebuah pelayanan dan perawatan ARV atau Anti Retroviral,
agar kemungkinan mereka mengalami infeksi oportunitis dapat diperkeci.
2. Mereka
juga berhak mendapatkan perlindungan.
Sudah kita ketahui bahwa sanya orang
yang telah terjangkit virus HIV/AIDS pasti banyak masyarakat yang mengunjeng
mereka. Ini juga di sebabkan minimnya pengetahuan masyarakat awam tentang
HIV/AIDS, yang menggap jika mereka berdekatan dengan penderita HIV/AIDS mereka
pasti tertular. Padahal sebenarnya tidak demikian.
Dan
juga tidak jarang para penderita HIV/AIDS di usir dari rumah mereka.
Nah,
disinilah gunanya hak tersebut. Agar mereka tak pernah lagi dianggap sampah
masyarakat.
Upayah pelayanan ini dapat di wujudkan
dengan cara, misalnya seorang dokter harus dapat memberikan suatu pelayanan
yang baik seperti pasien-pasien yang lain. Dan sikap dokter juga di wajibkan
bersikap ramah terhadap pasien.
Dalam pasal 4 UU Kesehatan No. 36/2009
dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Permasalahan HIV dan AIDS
sangat terkait dengan hak atas kesehatan. Hak atas kesehatan adalah aset utama
keberadaan umat manusia karena terkait dengan kepastian akan adanya pemenuhan
atas hak yang lain, seperti pendidikan dan pekerjaan. Secara garis besar di
dalam UU Kesehatan perlindungan hukum terhadap penderita HIV/ AIDS diatur
mengenai :
Undang-Undang Kesehatan mewajibkan
perawatan diberlakukan kepada seluruh masyarakat tanpa kecuali termasuk
penderita HIV AIDS. Dalam Pasal 5 UU Kesehatan dinyatakan bahwa terdapat
kesamaan hak tiap orang dalam mendapatkan akses atas sumber daya kesehatan,
memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.Tugas
pemerintah dalam hal ini untuk menyediakan tenaga medis, paramedik dan tenaga
kesehatan lainnya yang cukup dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi
penderita HIV/AIDS dan menjamin ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan
sehingga tercapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Penyediaan obat dan perbekalan kesehatan
serta jaminan ketersediaan obat dan alat kesehatan diatur dalam UU Kesehatan
dan berlaku juga bagi penderita HIV/AIDS
DAFTAR PUSTAKA
http://realtechnetcenter.wordpress.com/tutorial/kesehatan-reproduksi/
Serial Pendidikan dan Penyadaran Masyarakat Informasi Kesehatan Reproduksi Perempuan Mitra
Perempuan, 2002
makasi infonya www.bidanmudaberbagi.blogspot.co.id moga makin bermanfaat sukses selalu
BalasHapus